Pada PP No 11 Tahun 2021 Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi bahwa “BUMDesa perlu menyusun laporan berkala berupa laporan semesteran dan laporan tahunan.”
Laporan semesteran ini merupakan laporan yang harus disusun oleh BUMDesa dalam jangka waktu setengah tahun sekali atau dengan kata lain selama 6 bulan sekali.
Laporan semesteran disusun oleh BUMDesa sendiri yaitu diantaranya berupa Laporan Posisi Keuangan Semesteran dan Laporan Perhitungan Laba Rugi Semesteran beserta penjelasannya, Laporan kegiatan kinerja, dan rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang dapat mempengaruhi kegiatan BUMDesa.