BUM Desa Ngudi Sejahtera dibentuk pada hari rabu tanggal 03 November 2016 di Balai Desa Ngunut melalui Musyawarah Desa yang melibatkan seluruh perangkat desa serta perwakilan unsur masyarakat. Sesuai kesepakatan, dibentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Ngudi Sejahtera” yang berarti selalu berusaha dan mengusahakan kesejahteraan, sehingga mewujudkan Desa yang maju dan mandiri.
Pemerintah Desa Ngunut berharap dengan pembentukan / pendirian BUM Desa, akan dapat menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dihasilkan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa memberikan kebijakan berupa pemanfaatan aset desa dan modal Usaha (penyertaan modal).
Sebagai legalitas pembentukan BUM Desa, diterbitkanlah (1) Peraturan Desa Nomer 03 Tentang Pendirian dan pengelolaan BUM Desa (2) Keputusan Kepala Desa Nomer 04 Tahun 2016 tentang pengangkatan kepengurusan BUM Desa.
Dan kini, BUM Desa telah berbadan Hukum dan memiliki Sertifikat AHU-01692.AH.01.33 yang terbit pada tanggal 11 Februari 2022. Dengan demikian, pedoman atau petunjuk teknis dalam operasional telah sempurna dan dapat bekerja lebih optimal.
Perjalanan BUM Desa melewati fase ; Perintisan, Pengembangan dan Keberlanjutan, yang mana setiap fase memiliki rekam jejak kerja yang dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable.
Fase perintisan tahun 2016 – 2017. BUM Desa belum ada kegiatan pemetaan, perencanaan, program kerja maupun penyertaan modal. Situasinya vakum atau hanya sekedar “papan nama”.
Selanjutnya, tahun 2018 dengan modal sebesar Rp. 25.000.000 yang diberikan oleh Pemerintah Desa, kemudian mendirikan Unit Usaha PPOB. Namun, karena modal yang diberikan pada bulan November 2018, maka realisasi kerja dilaksanakan pada tahun 2019.
Fase pengembangan tahun 2019, BUM Desa sudah melakukan pemetaan, perencanaan dan aksi usaha. Di tahun tersebut, selain realisasi program kerja tahun 2018, juga merealisasikan penyertaan modal usaha tahun 2019 sebesar Rp. 60.000.000 yang diperuntukkan Unit usaha Jasa Transportasi Kereta Wisata. Namun karena kendala dilapangan,akhirnya BUM Desa melakukan revitalisasi, dengan mendirikan unit usaha Event Organizer, Warung Desa (angkringan), Internet Desa, Keagenan dan Toko Online.
Sepanjang tahun 2019, dengan berbagai kelemahan dan kekurangannya menjalankan operasional usaha yang belum bisa maksimal, BUM Desa melakukan pembenahan yang mendasar dalam kegiatan evaluasi kinerja yang hasilnya hasilnya menjadi acuan dalam penyusunan proker tahun 2020.
Awal tahun 2020, BUM Desa menyambut tahun kerjanya dengan semangat, unit usaha EO dan Warung Desa berjalan baik, namun pada pertengahan bulan maret 2023, dengan terpaksa harus dihentikan sementara karena PPKM Covid-19. Selanjutnya BUM Desa juga gagal mendapatkan modal usaha akibat refocusing anggaran Desa. Namun, baiknya unit usaha Internet desa, keagenan dan toko online masih bisa bertumbuh produktif.
BUM Desa di masa pandemi, membuka peluang dan tantangan lebih besar untuk menentukan usaha yang berkelanjutan dan sesuai dengan kondisi, untuk itulah, site map Program Kerja BUMDesa di tahun 2021 -2023 adalah untuk pengembangan dan penguatan unit usaha yang sudah profitable yakni toko online dan keagenan. Boleh dibilang, pada tahapan inilah BUM Desa memasuki fase keberlanjutan.
Dengan dukungan penyertaan modal sebesar Rp. 60.000.000 (2021), Rp. 60.000.000 (2022), Rp. 75.000.000 (BKK Provinsi 2022), dan Rp. 60.000.000 (2023) memberikan dampak positif dalam perkembangan usaha, sehingga bisa memberikan sumbangan PAD Sebesar Rp. 3.500.000 (2021), Rp. 15.000.000 ( 2022)
Terlepas dari semuanya, BUM Desa berkeyakinan akan dapat menggerakkan roda perekonomian Desa Ngunut, dan siap melanjutkan tranformasi ekonomi di Era New Normal dengan penuh semangat.